Ngeri, Transaksi Mencurigakan Judi Online Angkanya Melebihi Korupsi

Putraindonews.com, Jakarta – Fakta mengerikan baru saja terungkap seputar paktik judi online di Indonesia. Berdasarkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan, judi online termasuk yang paling tinggi, bahkan melebihi nilai kasus korupsi.

Merujuk data yang ada, angka transaksi keuangan mencurigakan mengenai judi online naik setiap tahun. Bila ditotalkan maka transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun.

“Nah, itu nilainya di 2023 Rp 397 triliun, dan di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama di 2024,” ungkap Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat karena Judi’, Sabtu (15/6).

BACA JUGA :   Pelaku Mutilasi Seorang Mahasiswa di Yogyakarta Dibekuk Polisi

Adapun akumulasi laporan transaksi keuangan judi 32,1 persen. Sedangkan korupsi hanya 7 persen.

“Maka, secara akumulasi, judi bagian yang cukup besar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima sampai 32,1 persen, kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen, lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” cetusnya.

Tak hanya itu, Natsir juga menyebut bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 3,2 juta orang. Masing-masing terdiri dari pelajar hingga ibu rumah tangga.

“Sampai saat ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir ya, dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online yang ada itu, rata-rata mereka bermain di atas Rp 100 ribu, hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu (bermain di atas Rp 100 ribu). Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini cukup mengkhawatirkan untuk kita sebagai anak bangsa di mana pendapatan keluarga katakanlah Rp 200 ribu per hari, kalau Rp 100 ribu dibuat judi online, itu kan signifikan ya mengurangi gizi keluarga yang ada. Jadi kalau terus berlanjut, tentunya Rp 100 ribu bisa dibelikan susu anak,” tandasnya. Red/HS

BACA JUGA :   RDP Dengan Komisi III DPR, Kakorlantas Akui Ada Praktik Jual Beli SIM

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!