Oknum Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka

Putraindonews.com,Jakarta – Oknum dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan yang diduga berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara.

“Kasus dokter ini masih tahap penyidikan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka RI kemarin,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto di Medan, Minggu (20/4).

Setelah menetapkan oknum dokter RI sebagai tersangka, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA :   Sidang TPK BTS Kominfo, Jaksa Sebut Johnny G Plate Minta Jatah 500 Juta Setiap Bulan

AKBP Bayu Putro menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum menahan yang bersangkutan, atau masih sebatas penetapan tersangka oknum dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI.

Hal ini, menurut dia, sesuai dengan mekanisme yang dilakukan berupa pemanggilan terhadap tersangka oknum dokter spesialis kulit dan kelamin RI sebanyak dua kali.

“Ini ‘kan baru penetapan tersangka karena mekanismenya dua kali pemanggilan. Namun, apabila tidak diindahkan, akan dibawa paksa atau penangkapan,” jelas Kasatreskrim.

BACA JUGA :   MK Hapus Ketentuan Presidential Treshold

Redyanto Sidi, penasihat hukum korban Dewiyana Susi Br Simbolon, mengatakan bahwa kasus yang dialami kliennya terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (4/11).

“Saat itu klien kami sedang bekerja sebagai dokter di Klinik Azizi, dan diminta untuk menjumpai tersangka di Lantai II,” ujarnya. Red/FT

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!