Pakar Hukum UP Minta Kasus Alvin Dituntaskan di Pengadilan

Putraindonews.com – Jakarta | Pakar hukum yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP) Agus Surono mengharapkan agar kasus yang menjerat pengacara Alvin Lim agar diselesaikan di pengadilan.

“Alangkah lebih baiknya proses hukum itu biarlah berjalan di pengadilan, nanti pengadilan yang akan memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah ataukah tidak. Hal ini penting agar memberikan kepastian hukum dan juga keadilan hukum,” kata Agus Surono dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/9).

Penegasan itu disampaikan Agus menanggapi tantangan debat terbuka terkait hukum dan imunitas advokat dari anak Alvin Lim, Kate Lim, kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pihaknya menyebut, kasus Alvin Lim harus diselesaikan di pengadilan, bukan melalui gimmick ataupun drama, terlebih melibatkan seorang anak yang masih di bawah umur.

BACA JUGA :   Penyidik Tahan 1 Tersangka Baru Dalam Perkara Komoditas Timah

Terkait kasus itu, Agus menyampaikan, para penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pasti telah memiliki alat bukti yang kuat, untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kalau kemudian memang hal itu tidak cukup bukti, ya harus dihentikan, namun sebaliknya, kalau ternyata cukup memenuhi alat bukti, sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 KUHAP, maka hal itu harus dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” pesannya.

Agus pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menggunakan cara-cara di luar prosedur hukum, terutama cara gimmick atau drama seperti menantang debat Kapolri.

BACA JUGA :   Jelang Hari Raya, KPK Imbau Pegawai Negeri & Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

“Biarlah nanti pengadilan yang akan mengungkapkan kebenaran materiil tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya putri Alvin Lim yakni Kate Victoria Lim menyampaikan tantangan debat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait hukum dan hak imunitas advokat.

Kate menilai ayahnya tidak bisa dijerat pidana karena berprofesi sebagai seorang advokat yang memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya.

Namun hal itu dibantah oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa saat menyampaikan pernyataannya, Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesi sebagai seorang advokat, tapi hanya sebagai seorang pengamat hukum. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!