Putraindonews.com – NTT | Unit Buser Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) bekerja sama dengan Unit Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Terduga pelaku berinisial FB (33) ditangkap di Jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Jum’at, 8 Desember 2023, sekitar jam 14.00 WITA. FB, yang berprofesi sebagai wiraswasta dari Kelurahan Toi, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, berhasil diamankan berdasarkan informasi yang diterima oleh Unit Buser Polres TTU.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/23) menyampaikan bahwa tim berhasil menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi baru.
Pelaku ditemukan di tempat cating stiker setelah tim melakukan pengintaian dan berkoordinasi dengan Unit Buser Polres TTS.
“Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, namun tim Buser Polres TTU berhasil melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan pelaku,” ujar Iptu Djoni Boro.
Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi yang diduga hasil kejahatan berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sepeda motor ini sesuai dengan laporan polisi yang melaporkan kehilangan kendaraan di wilayah TTU pada tanggal 25 November 2023.
Pelaku, FB, selama interogasi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten TTU. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor polisi LP/B/408/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, LP/B/407/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, LP/B/417/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, dan LP/B/405/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada tanggal 26 November 2023 dan 4 Desember 2023. Red/Nov