Pelaku Utama Pengeroyokan Transpuan di Kupang Dibekuk Polisi

Putraindonews.com – NTT | Pelaku utama kasus pengeroyokan yang menyebakan meninggal dunianya seorang Transpuan Dessy Aurelia alias Oktovianus Tafuli, akhirnya berhasil berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota dan Tim Buser Polres TTU, Sabtu (30/12/23).

Pelaku Alan (27 Tahun) berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Tubue Kecamatan, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Alan diketahui adalah seorang residivis yang pernah melakukan pembakaran sebuah bengkel Motor di Kelurahan Tofa Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

BACA JUGA :   Dewan Nilai Kejagung Tebang Pilih dalam Kasus BTS 4G Kominfo

Kronologis penangkapan, Setelah melakukan upaya penyelidikan Tim Jatanras akhirnya memonitor keberadaan Alan yang sementara melarikan diri ke Kabupaten TTU. Setelah memastikan keberadaan Alan, Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan bergerak menuju Kabupaten TTU.

Bekerjasama dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres TTU, Tim Jatanras langsung mengamankan yang bersangkutan di Kelurahan Tubue Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos, M.H menyampaikan, bahwa sejauh ini Polresta Kupang Kota telah berhasil mengamankan empat orang orang pelaku pengeroyokan yang meyebabkan meninggal dunianya Dessy Aurelia alias Oktovianus Tafuli.

BACA JUGA :   Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Turut Diperiksa Kejagung Prihal Perkara CPO

“Pelaku Alan setelah kami amankan, rencananya hari ini juga akan dibawa dari Kefa menuju Kota Kupang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Alan merupakan seorang resedivis pelaku pembakaran sebuah bengkel di seputaran Tofa,” Tutup AKP Yohanes. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!