Pemerintah Setuju Masa Jabatan KPK Menjadi 5 Tahun

.com – | Presiden () melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyebut mengikuti putusan (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan () menjadi lima tahun.

“Terkait putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia jadi pimpinan KPK yang diputuskan, pemerintah sudah mempertimbangkan debat di kalangan akademisi, aktivis ketatanegaraan. Pemerintah putuskan ikuti putusan MK,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).

BACA JUGA :   Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

Mahfud mengklaim pemerintah tunduk pada konstitusi lantaran putusan MK final dan mengikat. Dengan demikian, kata Mahfud, Jokowi bakal menambah masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan satu tahun.

“Karena MK menyarankan jabatan komisioner KPK berlaku 5 tahun dan periode yang sekarang ada maka akan diikuti pemerintah,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (25/5), MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

BACA JUGA :   Pengamat Hukum Nilai Gugatan Dinasti Politik Bukan Obyek dan Kompetensi Pengadilan TUN

MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!