Pemilik Daycare Depok Diciduk Polisi

Putraindonews.com, Jakarta – Pihak Kepolisian Resor Metro Depok menciduk pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya, ” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat orang saksi dan sejumlah alat bukti.

BACA JUGA :   Kejagung Geledah Rumah Dinas dan Kantor Pasca Penetapan Menkominfo Sebagai Tersangka

“Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi yang bersangkutan tidak menyangkal, ” katanya.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait jumlah korban, Arya menjelaskan sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.

“Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video – video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya, ” ungkap Arya.

BACA JUGA :   Berikut Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Foto di Lapangan Bulutangkis

Arya juga menambahkan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu sore dan langsung menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kemudian menangkap yang bersangkutan.

“Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka, ” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!