Pengunggah Meme Presiden Prabowo Diciduk Polri

.com, – Seorang perempuan yang diduga mengunggah meme bergambar Presiden RI di media sosial X diciduk aparat kepolisian.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).

BACA JUGA :   Mahfud MD Tegaskan Siap Kawal Kasus Johnny G Plate

Mengenai identitas SSS, Brigjen Trunoyudo tidak mengungkapkannya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.

BACA JUGA :   Bakar Ban dan Sembelih Ayam, Aliansi Masyarakat Dayak Kalbar Desak Polisi Tangkap dan Proses Rocky Gerung

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih dalam proses penyidikan terhadap SSS.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!