Pengunggah Meme Presiden Prabowo Diciduk Polri

Putraindonews.com, Jakarta – Seorang perempuan yang diduga mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto di media sosial X diciduk aparat kepolisian.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).

Mengenai identitas SSS, Brigjen Trunoyudo tidak mengungkapkannya.

BACA JUGA :   BNN Tegaskan Pengguna Narkoba yang Laporkan Diri Tidak Boleh Dihukum

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Sesalkan Tindakan Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis di Semarang

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih dalam proses penyidikan terhadap SSS.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!