Perkara Perusakan Hutan Lindung, Seorang Pengusaha Timah diamankan Kejati Babel 

Putraindonews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan RS yang diduga sebagai pelaku perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka dengan tujuan melakukan penambangan timah.

RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024, karena bertindak tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui RS merupakan Pengusaha Timah yang mangkir dari panggilan penyidik dengan berusaha melarikan diri untuk terbang ke Jakarta.

Saat peristiwa penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai oleh RS. ujar Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, Jumat (8/3/24).

BACA JUGA :   Tegas, Mahfud MD Desak Bawaslu dan KPU Selidiki Transaksi Janggal Kampanye Pemilu 2024

Adapun pengejaran terhadap RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Setelah dilakukan penangkapan, Tim Penyidik menetapkan RS sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana yakni merusak hutan lindung seluas 10,5 Ha Pantai Bubus untuk penambangan timah pada Januari 2022 s/d Juni 2023, dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya yakni PPN dengan tanpa seizin pihak yang berwenang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16 miliar, urai Fadil

BACA JUGA :   Gunakan Rompi Oranye KPK, SYL Resmi Ditahan untuk 20 Hari Ke Depan

Tersangka RS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Red/Abi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!