Perkara Status WA, Relawan Mardinoto Laporkan FK ke Polisi

Putraindonews.com, Tulungagung – Seorang warga Tulungagung harus berurusan dengan polisi gara-gara status WA. Sekelompok relawan Mardinoto (Maryoto Didik Girnoto Yekti), paslon 03 pada Pilkada Serentak 2024, berbondong-bondong menuju Mapolres Tulungagung.

Salah satu pelapor, Bogi Winarno, memberikan keterangan kepada media setelah menghantarkan berkas laporan. Dalam penjelasannya, Bogi Winarno mewakili relawan Mardinoto merasa gerah ketika berbagai kejadian selalu muncul tulisan, statemen pribadi yang sifatnya menyindir dan diduga melakukan pembohongan publik, dengan berbagai framing yang tujuannya menunjukkan ke khalayak bahwa pasangan Gatut Sunu – Ahmad Bahrudin (Gabah), paslon nomor 01, adalah pemenang sebagai bupati terpilih pada Pilkada Tulungagung.

Hal ini membuat relawan Mardinoto merasa terhina. Akhirnya, mereka bersama-sama membuat laporan ke Mapolres untuk melaporkan FK sebagai penyebar hoaks. Salah satu hal yang menjadi bahan laporan adalah status WA yang ada tulisannya menyebut lawyer 03 menghadiri acara di sebuah warung di Tamanan.

Selain foto screenshot status WA yang mengindikasikan pelecehan terhadap lawyer pasangan 03, Bogi Winarno juga menambahkan bukti-bukti lain yang memperkuat bahwa FK selalu menyebarkan hoaks atas nama pribadi. Bukti laporan yang tertuang dalam Surat Laporan Pengaduan Masyarakat nomor STTLPM/17/02/2025/SPKT diterima langsung oleh Dadang Hermawan, KASPKT atas nama Kapolres Tulungagung.

BACA JUGA :   Santriwati Korban Penganiayaan di Lombok Barat Meninggal Dunia

Bogi Winarno dimintai keterangan selama hampir tiga jam pemeriksaan pada tanggal Sabtu, 01/02/25, di lantai dua Polres Tulungagung. Selepas di BAP di Polres, kepada media Bogi Winarno memberikan keterangan bahwa dirinya dan tim Mardinoto gerah setiap kali melihat status dan unggahan di grup WA yang selalu memberikan keterangan yang sifatnya begitu mengganggu kenyamanan tim Mardinoto. Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Tulungagung yang diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024 masih menyisakan sengketa yang sedang dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum ada keputusan mengikat.

“Saya sebagai tim relawan Mardinoto kurang bisa menerima framing, caption dari unggahan si FK. Sebab sifatnya adalah penggiringan ke arah pembohongan publik, dan di sini terlihat jelas di beberapa unggahannya, lebih-lebih yang paling terakhir menyebut lawyer 03 sedang menghadiri suatu acara syukuran relawan Gabah. Hal ini membuat kami gerah, akhirnya ini kita laporkan,” ujar Bogi Winarno dengan berapi-api.

BACA JUGA :   Satpol PP Bogor Bubarkan Aksi Pemandu Lagu di Tempat Hiburan Malam

“Jadi bupati dan wabup tidak ada yang konotasi terpilih, nanti setelah ada rapat pleno hasil dari keputusan final berupa ketetapan hukum hasil sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi dan yang menjadi kan sangkaan UU ITE pasal 1 tahun 2024 pasal 45a ayat 3 jo 28 ayat 3 UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ite,” tuturnya

Keberatan pelapor merasa pemberitaan tersebut tidak sepatutnya dimuat dalam media tersebut, karena berita tersebut mengandung unsur penyebaran berita bohong dan informasi menyesatkan, serta manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat menimbulkan kebencian, adu domba, keributan di masyarakat dengan framing Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Sebab sampai sore ini di Kabupaten Tulungagung belum ada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilukada 2024 yang masih dalam sengketa di MK. Red/Gris

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!