Ketua MA Minta Hakim Tegas Adili Mafia Tanah

Putraindonews.com – Kota Bengkulu | Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin meminta dengan tegas kepada para hakim agar mengadili mafia tanah.

“Kasus tanah banyak, bukan hanya di Provinsi Bengkulu. Karena itu saya mengharapkan betul kepada para hakim agar mengadili perkara tersebut dengan teliti dan bersungguh-sungguh,” kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (7/6).

Tidak hanya itu, para hakim juga diminta untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang menjadi objek sengketa tanah sesuai dengan keilmuan yang dimiliki.

Dengan demikian, para hakim dapat memberikan hasil putusan yang menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan.

“Jika kita bekerja sesuai dengan keilmuan yang dimiliki, praktek yang cukup serta integritas yang tinggi, saya yakin bahwa hasil yang diberikan oleh putusan tersebut akan menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Hal senada juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Ivonne Tiurma Risma menerangkan bahwa untuk untuk kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Bengkulu, para hakim dituntut untuk lebih profesional agar tidak ada indikasi keterlibatan untuk membantu pihak pihak yang memiliki kepentingan.

“Jadi kita berdasarkan fakta sesuai dengan bukti yang ada dan kami memberikan putusan sesuai dengan bukti bukti yang ada di dalam persidangan,” terang dia.

BACA JUGA :   Penggeledahan Perkara Komoditas Timah, Tim Penyidik Sita Uang Tunai Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penahanan terhadap tersangka kasus mafia tanah yaitu T usai menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menyebutkan bahwa tersangka T merupakan tersangka tindak pidana dengan sengaja memakai akta palsu di lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu yang merupakan milik korban Ozwizar.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka T usai pelimpahan kasus dari Polda Bengkulu ke JPU Kejaksaan Tinggi,” sebutnya. Red/JH

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!