Penggeledahan Perkara Komoditas Timah, Tim Penyidik Sita Uang Tunai Rp 10 Miliar dan SGD 2 Juta

Putraindonews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, Sabtu (9/3/24).

BACA JUGA :   Polres Pali Berhasil Ungkap Kasus Karhutla

Ketut menuturkan bahwasanya dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal, terang Ketut.

BACA JUGA :   Andi Arief Diperiksa KPK terkait Sumbangan Bupati Nonaktif Memberamo Tengah

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!