Permohonan Kasasi MA Tolak, KPK segera Eksekusi Eks Menteri Pertanian SYL

.com, – Komisi Pemberantasan () akan segera mengambil langkah eksekusi terhadap mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.

“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu (2/3).

BACA JUGA :   Imigrasi Labuan Bajo Siap Tindak WNA yang Ganggu Keamanan

Tessa mengatakan KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

BACA JUGA :   Lapas Waikabubak Gandeng Dukcapil Sumba Barat Gelar Perekaman KTP Warga Binaan

Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!