Terkait SYL, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Keluar Negeri

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang advokat ke luar negeri. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa upaya cegah itu dilakukan kepada pihak-pihak yang merupakan saksi dalam kasus tersebut.

Lanjutnya, pencegahan dilakukan karena kebutuhan keterangan dari para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan pada kasus yang menjerat SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA :   Dua Napi di Lapas Kelas I Tangerang Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI

“KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (8/11/23).

Pengajuan cegah tersebut adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujarnya.

BACA JUGA :   PWNU Jabar Haramkan Mondok di Pesantren Al-Zaytun

Tiga orang advokat itu dikabarkan yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun, KPK belum mengungkap secara gamblang pihak-pihak yang dicegah tersebut.

Febri dan Rasamala merupakan kuasa hukum dari SYL pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, sedangkan Donal Fariz mengaku bukan merupakan bagian dari penasihat hukum SYL. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!