Petugas Kepolisian Diminta Tidak Bernegosiasi terhadap Pelanggar Lalulintas

Putraindonews.com – Jakarta | Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta dengan tegas kepada para anggota yang bertugas di lapangan untuk profesional dengan tidak melakukan negosiasi saat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalulintas.

“Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat, ” kata Karyoto saat memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (10/7).

Karyoto mengatakan seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyarakat salah satunya dengan tidak lagi mengulang pelanggaran yang pernah dilakukan.

BACA JUGA :   Baru Cair 59 Persen, Bupati Meranti Non Aktif Gadai Kantor Pemerintah 100 Miliar Ke Bank

Selain itu Karyoto juga mengimbau kepada anggota dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa kembali semua kondisi, mulai kondisi pribadi hingga kondisi kendaraan.

“Saya juga menekankan pentingnya saudara memeriksa kembali kondisi pribadi, kendaraan, serta kelengkapan. Sehingga saudara dapat tampil dengan baik dan sigap dalam memberikan pelayanan saudara kepada masyarakat, ” ucapnya.

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga mengimbau agar operasi ini untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara bertindak yang simpatik dan humanis.

“Dengan struktur operasi Patuh Jaya 2023 yang melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu lintas. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini, dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat, ” katanya.

BACA JUGA :   Seorang Pemuda Diamankan Polresta Kupang Kota Akibat Aniaya Anggota Polri

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang dilakukan pada 10-23 Juli 2023 menyasar sedikitnya14 target meliputi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!