Pimpinan Ponpes Pencabul 8 Santriwati di Soreang Ditangkap Polisi

Putraindonews.com, Jakarta – Kepolisian Resor Kota Bandung menangkap seorang pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung berinisial RR (30) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah 18 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian menjadi viral melalui media sosial.

“Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasil juga sudah kita peroleh,” kata Olot di Bandung, Rabu (14/5).

BACA JUGA :   Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diselidiki Kakorlantas

Olot menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan, sementara lima lainnya mengalami pencabulan berupa tindakan fisik.

“Tiga korban ini mengaku telah dilakukan persetubuhan oleh terduga pelaku dan lima lainnya anak korban ini dilakukan pencabulan yaitu peremasan payudara dan dicium oleh pelaku,” ujarnya.

Dia mengatakan kedelapan korban tersebut diketahui bersekolah di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025, dan berada dalam rentang usia 15 sampai 18 tahun.

Ia menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan.

BACA JUGA :   Hasto Minta KPK Patuhi Prinsip Keadilan

“Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi. Jadi untuk motif masih kami dalami,” kata dia.

Lebih lanjut, Olot memastikan untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polresta Bandung berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Red/SG

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!