PN Prabumulih Jalin Sinergi dengan Posbakum Sosialisasikan Program PITER-PAN

Putraindonews.com – Berkolaborasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Prabumulih Sebenean, Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih kembali mensosialisasikan program PITER-PAN atau Pusat Informasi Seputar Pengadilan di Citimall Prabumulih, Kamis, 7 Maret 2024.

Program PITER-PAN yang sempat terhenti selama dua bulan itu, kini di tangan R A Asriningrum Kusumawardani selaku Kepala Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih dihidupkan kembali.

Sosialisasi dengan beberapa pengunjung di Citimall Prabumulih, Asriningrum berharap program gratis konsultasi tentang Pengadilan Negeri itu, bisa membantu masyarakat.

“Kita berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih dekat dan lebih tau, apa saja pelayanan di Pengadilan Negeri Prabumulih itu” jelasnya, Jumat (8/3).

BACA JUGA :   Kajati Sumut Idianto Mediasi Erlina Zebua dengan Korban Untuk Berdamai, Terdakwa Akhirnya Bisa Berkumpul Dengan Kelima Anaknya

Perlu diketahui, beberapa program unggulan PN Prabumulih yakni pelayanan Prodeo. Pelayanan Prodeo ini adalah proses berpekara di pengadilan secara gratis.

“Bagi masyarakat kurang mampu bisa menggunakan program prodeo, seluruh proses berkas di pengadilan negeri Prabumulih itu gratis dibiayai negara” lanjut Asriningrum Kepala PN Prabumulih berdarah Jawa itu.

Lebih lanjut, PN Prabumulih juga menggandeng Posbakum Prabumulih Sebenean yang digawangi Abi Samran, SH MH untuk mewujudkan, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bebas melayani (WBBM).

BACA JUGA :   Peradi Bebaskan Anggotanya Tentukan Pilihan Suara pada Pemilu 2024

Ditempat yang sama, Ketua Posbakum Abi Samran, SH MH mengaku bantuan hukum gratis untuk masyarakat, memiliki kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya, memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa kelurahan setempat.

“Posbakum kita sudah beberapa tahun berjalan, masyarakat kurang mampu bisa menggunakannya, dengan syarat memang orang tidak mampu” jelas Abi. Red/JH

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!