Polisi Segera Tetapkan Tersangka atas Kasus Pengeroyokan di Pati

Putraindonews.com, Pati – Pelaku kasus pengeroyokan yang hendak menarik mobil rental yang belum dikembalikan hingga mengakibatkan korban meninggal di akan segera ditetapkan tersangka oleh Polresta Pati, Jawa Tengah.

“Penetapan status tersangka terhadap dua orang terduga pihak yang bertanggung jawab secepatnya, karena sebelumnya sudah langsung ditindaklanjuti begitu terjadi kasus pengeroyokan dan videonya juga viral,” kata Kapolresta Pati Polda Jawa Tengah Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui pelaksana tugas Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna di Pati, Minggu (9/6).

Hingga kini, kata dia, kepolisian memang masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa kasus pengeroyokan tersebut melalui sejumlah video warga.

BACA JUGA :   Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Layak Dapatkan Keringanan

Menurut dia, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekalipun diketahui ada aksi pelanggaran hukum.

“Biarlah kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut,” katanya.

Adapun kronologis terjadinya pengeroyokan terhadap empat orang pada Kamis (6/6) pukul 13.00 WIB, berawal ketika empat orang hendak mengambil mobil rental karena berdasarkan GPS berada di rumah warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, karena belum juga dikembalikan.

BACA JUGA :   Munas NU Tegaskan Haram Jawaban AI Dijadikan Panduan Fatwa

Ketika para korban hendak mengambil mobil dengan kunci cadangan, warga yang mengetahuinya meneriaki maling, sehingga terjadi aksi pengeroyokan oleh warga. Bahkan, hingga terjadi pembakaran mobil.

Keempat korban tersebut, berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, sedangkan KB warga Tegal.

Salah satu dari keempat korban pengeroyokan berinisial BH berusia 52 tahun warga Jakarta meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya menjalani perawatan di RSUD Kayen.

Atas peristiwa tersebut, Polresta Pati menahan dua orang yang diduga sebagai provokator pengeroyokan tersebut. Red/ST

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!