Putraindonews.com – NTT | Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Lembata dibawah kepemimpinan Iptu Yosef Suyitno Soloilur berhasil menggagalkan aksi pengeboman ikan ilegal di perairan Wulandoni, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata. Pada Jumat (11/8/2023) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Lembata, AKBP Dr. Vivick Tjangkung, saat dikonfirmasi, Senin (14/8).
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan masyarakat bahwa di perairan sekitar Wulandoni sedang terjadi aktivitas pengeboman ikan oleh beberapa nelayan.
“Mendapatkan laporan itu, dengan sigap, Kasat Polairud Polres Lembata bersama anggota dan Anggota TNI Angkatan Laut Lewoleba menggunakan kapal KP. RIB (Kapal Patroli Rigid Inflantable Boat) yang merupakan kapal pemburu langsung melakukan penyisiran menuju ke lokasi yang diinfokan tersebut,” jelas Kapolres.
Meskipun terganggu oleh cuaca buruk, tim berhasil menemukan kapal nelayan yang mencurigakan di perairan Dusun Tirer.
Setelah menemukan kapal tersebut, tim melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sesuai SOP. Dalam proses ini, ditemukan sejumlah ikan hasil pengeboman serta mesin kompresor yang digunakan untuk menangkap ikan. Kapal, mesin, serta empat orang awaknya diamankan untuk dimintai keterangan di Mapolres Lembata.
Melalui pendalaman dan pemeriksaan, polisi mengidentifikasi empat nelayan tersebut berinisial SM, AM, KR dan MF, yang berasal dari Pulau Solor, Lamakera, Kabupaten Flores Timur.
Mereka mengaku telah menggunakan bahan peledak sendiri untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Wulandoni.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu unit perahu warna putih bitu mesin 24 PK, satu unit kompresor merk GAT ukuran 1 PK, dua roll selang kompresor, satu unit teropong, dua darko (alat untuk menghisap angin kompresor, empat masker selam, dua boks berisi ikan kombong, satu boks berisi ikan dasar, satu senter warna kuning, dua pemantik, satu kotak korek api, dua sarung masker selam dan satu tas ransel.
Kapolres Lembata menyatakan bahwa keempat nelayan tersebut mengaku melakukan penangkapan ikan dengan cara di bom menggunakan peralatan yang mereka rakit sendiri.
“Berdasarkan temuan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” terangnya.
Kapolres Lembata juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan berjanji untuk terus memantau perairan Kabupaten Lembata guna mencegah aktivitas serupa di masa mendatang.
“Para pelaku akan dihadapkan pada hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 1,2 miliar rupiah, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Upaya Polairud Polres Lembata dalam melindungi sumber daya laut dan ekosistem perairan terus ditingkatkan, serta kerjasama dengan masyarakat sangat diapresiasi dalam upaya mewujudkan perikanan yang berkelanjutan. Red/Nov