Polres Sumba Barat Tetapkan JUA Sebagai Tersangka Tunggal Kasus Pembunuhan EY

Putraindonews.com,NTT – Polres Sumba Barat resmi menetapkan JUA (18) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan EY (51). Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar siang tadi. Didampingi oleh Wakapolres Kompol Made Mudana dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso, S.I.K., S.Tr.K., Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka bertindak seorang diri dalam peristiwa tragis tersebut.

Peristiwa ini terjadi di jalan Pukaniki, Kampung Kalembukey, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, merupakan jalur alternatif yang biasa dilewati korban untuk pulang ke rumahnya. Tersangka JUA menunggu korban di pinggir jalan, bersembunyi di semak-semak sebelum melancarkan aksinya. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia awalnya berniat merampas ponsel dan uang milik korban. Untuk melumpuhkan EY, pelaku pertama kali menyerang dengan ketapel, namun korban tetap mempertahankan barang miliknya.

BACA JUGA :   BPIP Sebut RI Desak Pemerintah Malaysia Usut Tuntas Kasus Penembakan WNI

Melihat korban tidak menyerah, tersangka kemudian memukulnya dengan sebatang kayu, menyebabkan korban berteriak dan berusaha melawan. Melihat korban membawa pisau, tersangka berhasil merebut pisau tersebut dan menikam korban berulang kali hingga korban meninggal dunia. Setelah menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa, tersangka ketakutan dan akhirnya meninggalkan tempat kejadian tanpa mengambil barang berharga korban.

Dalam upaya mengelabui kejadian tersebut, JUA sempat membuka pakaian korban agar seolah-olah korban mengalami kekerasan seksual. Namun, dari hasil identifikasi dan visum yang dilakukan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Sumba Barat bersama dokter RSUD Waikabubak menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tajam tanpa adanya tanda-tanda kekerasan seksual. Berdasarkan fakta ini, penyidik memastikan bahwa motif utama pembunuhan adalah perampasan barang milik korban.

Kapolres juga menegaskan bahwa rumor mengenai keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini tidak benar. Penyidikan telah dilakukan secara profesional, cermat, dan transparan. Bukti-bukti yang dikumpulkan menguatkan bahwa tersangka JUA bertindak sendiri dalam pembunuhan tersebut. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk proses hukum lebih lanjut. JUA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :   Sebuah Hotel di Semarang Disita Bareskrim Polri

Dalam konferensi pers, Kapolres juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk satu buah pisau, satu ketapel, sebatang kayu, sejumlah uang, serta ponsel milik korban. Kapolres berharap dengan adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian, keluarga korban serta masyarakat tidak lagi menyebarkan opini yang tidak berdasar, terutama di media sosial. Ia menegaskan bahwa Polres Sumba Barat akan terus bekerja secara objektif dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!