Polri Gagalkan PMI Ilegal di Kepulauan Riau

.com – Batam | Kapal Patroli Bisma 8001 Ditpolairud Korpolairud Baharkam sukses gagalkan upaya pengiriman 6 Pekerja Migran (PMI) ilegal di perairan Belakangpadang, Kota Batam Kepulauan Riau.

Polri juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MD (22 Tahun) dan SU (33 Tahun).

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengungkapkan, enam orang PMI ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu (31/5).

BACA JUGA :   IPW Desak Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi Usut Alasan Penghentian Penyelidikan Kematian Axi Tambu Kareri Toga

“Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural di perairan Belakangpadang. PMI non prosedural ini rencananya akan di bawa ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia,” katanya, Sabtu (3/6).

Dia menjelaskan, saat mengamankan kapal tersebut, pihaknya menangkap satu orang sebagai tekong kapal berinisial MD (22 Tahun). Dari MD, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yang berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut pada Jumat (2/6) di Batam.

BACA JUGA :   MK Hapus Larangan Kampanye Pilkada Di Perguruan Tinggi

“Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” katanya. Red/JH

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!