Polri Gagalkan PMI Ilegal di Kepulauan Riau

Putraindonews.com – Batam | Kapal Patroli Bisma 8001 Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri sukses gagalkan upaya pengiriman 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Belakangpadang, Kota Batam Kepulauan Riau.

Polri juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MD (22 Tahun) dan SU (33 Tahun).

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengungkapkan, enam orang PMI ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu (31/5).

BACA JUGA :   Antisipasi Bencana di Wilayah Hukum Polres Sumba Barat, TNI-Polri dan Pemda Gelar Apel Siaga

“Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural di perairan Belakangpadang. PMI non prosedural ini rencananya akan di bawa ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia,” katanya, Sabtu (3/6).

Dia menjelaskan, saat mengamankan kapal tersebut, pihaknya menangkap satu orang sebagai tekong kapal berinisial MD (22 Tahun). Dari MD, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yang berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut pada Jumat (2/6) di Batam.

BACA JUGA :   KPK Segera Periksa Mario Dandy Terkait Dugaan Kasus Korupsi

“Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” katanya. Red/JH

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!