Polsek Pagedangan Tangkap 6 Tersangka Emas Palsu, Kerugian Capai Rp84 Juta

Putraindonews.com – Kabupaten Tangerang | Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan menangkap 6 tersangka emas palsu di Depok dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam menerangkan, keenam tersangka ini berinisial AG, NA, FA, BP, DA, dan YS, yang ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dijelaskan Seala, AG ditangkap di TKP yang berada di Toko Royal Gold, Aeon Mall BSD. Kemudian NA, FA BP, dan DA ditangkap di Depok. Lanjutnya, tersangka YS ditangkap ditempat tinggalnya di daerah Ciputat, Kota Tangsel.

“Keenam tersangka tersebut telah melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Tersangka melakukan penipuan emas palsu di Toko Royal Gold, Aeon Mall BSD,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

BACA JUGA :   Dugaan Korupsi, Mantan Anggota Legislatif Cinta Mega Diperiksa KPK

Dipaparkan Seala, atas perbuatannya pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp84.770.000.

“Keenam tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan adalah:

1 pcs gelang md Holo Rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 22 gram.

– 1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 19.3 gram.

– 6 gelang kroncong emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja.

– 3 (tiga) gelang Shogun emas diduga palsu spesifikasi yaitu lapisan 3 (tiga) gelang emas namun didalamnya diduga berupa tembaga dengan berat : 22 gram.

– 5 gelang bangkok emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23.4 Gram.
– 4 Pcs gelang sogun emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berata 28,65 Gram.

BACA JUGA :   KPU Dilaporkan ke DKPP

– 6 Pcs gelang kroncong ukir emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berata 23,50 Gram.

– 1 (satu) kalung Rantai Hollo Emas yang diduga palsu dengan berat : 28,39 Gram berikut suratnya.

– 1 (satu) unit mobil merh Honda Type : BRIO SATYA 1.2 E MT, Nopol : B 1011 NZI wara Putih Tahun 2019 Noka : MHRDD1750KJ91804 Nosin: L12B32373019, An, BAGUS PRIANDA alamat : Villa Mutiara Serpong Blok E-11/12 Rt.005/012 Pd Jagung Timur Serpong Utara, berikut 1 (satu) lembar STNK asli dan kunci kontaknya. Red/RZ

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!