Dewan Gembira MK Putuskan Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup

Putraindonews.com – Jakarta | Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengaku gembira setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem pemilu tertutup.

Pihaknya menyebut ini merupakan bagian dari semangat demokrasi dan mengokohkan kedaulatan rakyat.

“Kami mengapresiasi dan menyambut gembira putusan MK yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif. Putusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat,” kata Jazuli di Jakarta, Jumat (16/6).

BACA JUGA :   Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Habib Aboe: PKS Siap Lakukan Pangawalan di Parlemen

Dia menyebut bahwa putusan MK tersebut mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Menurut dia, sistem proporsional terbuka menjadi jalan tengah yang elegan agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun rakyat.

Sebab, kata dia, partai politik peserta pemilu didorong untuk menominasikan calon-calon berkualitas dan terbaiknya untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu.

BACA JUGA :   Gelar Konsolidasi, DPD II Partai Golkar  Kab. Manggarai Sosialisasi Pileg Tahun 2024 'Dihadiri Pusat dan DPD I'

Jazuli mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai politik sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat dalam penerapan sistem proporsional terbuka.

“Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif,” tutur anggota Komisi I DPR itu. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!