Praktik Rereongan Dipersoalkan, Mantan Kepala Puskesmas Plered Dihadirkan ke Meja Hijau

Putraindonews.com, Bandung – R. Erna Siti Nurjanah, A.Md.Keb., S.KM., (56) tahun dilaporkan terkait dugaan pemotongan terhadap jasa pelayanan karyawan Puskesmas Kecamatan Plered tahun 2021 sampai April 2022 saat menjabat sebagai kepala Puskesmas Plered. Senin (10/03/2025).

“Saya menjabat Kepala Puskesmas Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta sejak 20 Februari 2020, di Juli 2024 saya di mutasikan ke Puskesmas lain,” kata Erna.

Erna menjelaskan bahwa rereongan tercetus setelah dirinya menjabat sebagai kepala Puskesmas di Kecamatan Plered, “di pembicaraan pertama saya itu berupaya bagaimana kelanjutan dana non bajeter itu yang saya sampaikan. Dalam Arti sebelumnya pun sudah dilakukan tapi tidak melalui kesepakatan seperti yang saya lakukan. Dan saya Itu hasil musyawarah yang juga tercetus dari ide mereka juga, usulan 10 persen dari mereka juga,” jelas Erna.

“Minta doa dari semuanya karena ternyata BERBUAT BAIK BELUM TENTU BENAR MENURUT HUKUM. Saya sangat kaget ketika dilaporkan dan di proses hingga sampai saat ini, padahal tujuan kami demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat, kami di bantu oleh tenaga sukwan. Kinerja sukwan itu betul-betul di butuhkan dan kinerjanya bagus,” ujarnya.

Hal itu di sampaikan langsung oleh mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta periode 2021 sampai tahun 2024. Yaitu Ibu R. Erna Siti Nurjanah.

Ibu Erna Siti Nurjanah A.Md.Keb., S.KM., (56) tahun di dampingi Penasehat hukumnya DR. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA., dan Karsudin, S.H., M.H., dari kantor hukum El & Patner”s yang berdomisili di Cirebon. Sesuai sidang di Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung.

Pada hari ini Senin 10 Maret 2025 menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi yang di tuduhkan terhadap kliennya di duga terjadi pada tahun 2021 di Puskesmas Plered Purwakarta, dan mulai disidangkan pada hari Senin, 24 Februari 2025 agendanya pembacaan dakwaan.

BACA JUGA :   Oknum di Tema Tana Lakukan Pengrusakan Fasilatas Wisata Waikelo Sawah

Sedangkan sidang ke 2 (dua) sudah dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2025 menghadirkan keterangan dari saksi bendahara dan hari ini Senin tanggal 10 Maret 2025 dengan agenda masih keterangan para saksi dari jaksa.

“Saya didakwa pasal 2 pasal 3 UU tindak Pidana Korupsi terkait rereongan untuk para honorer di Puskesmas Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta,” kata Erna.

“Ini sangat menyakitkan, saya terpisah dari orang yang saya cintai, kembalikan nama baik saya karena saya tidak ada memperkaya diri sendiri, saya sudah mengembalikan itupun dari hasil pinjaman bukan uang tabungan pribadi. Saya ingin bebas,” harapnya.

Adapun Penasehat hukumnya DR. Elya Kusumah Dewi, S.H., M.H., CLA., menyampaikan bahwa dalam kasus ini yang paling menjadi catatan adalah ketika sidang pertama, dan kedua dimana ke 4 (empat) saksi yang dihadirkan ada bendahara nya juga ikut di hadirkan, menurutnya itu bisa dikatakan sebagai saksi kunci, dan semua saksi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ibu Erna Siti Nurjanah, itu semua adalah kesepakatan bersama hasil musyawarah dan satupun tidak ada yang keberatan.

“Sebenarnya yang paling menjadi catatan saya adalah ketika sidang kedua kemarin, di mana ke empat orang saksi, kalau saya bilang itu saksi kunci karena ada bendahara nya juga, semuanya mengatakan bahwa itu kesepakatan dan tidak ada yang keberatan saat itu,” jelas Elya.

Pada sidang kedua ada 1 saksi yang awalnya dalam persidangan memberi keterangan kebenaran adanya rereongan, akan tetapi setelah ditanya kembali bicara setuju adanya rereongan, dan pada sidang ke 3 agenda saksi, dari 15 saksi ketika ditanya berapa gajinya, berapa uang penyisihan semuanya bilang lupa dan ada yg bilang tidak tahu. Ini menambah dugaan-dugaan bahwa perkara dipaksakan, para saksi sudah terkondisikan terlebih dahulu, saya bingung, masak seh kita dapat gaji atau uang jasa pelayanan tidak tahu jumlah nominal pastinya,” imbuh Elya kembali.

BACA JUGA :   Puri Jaya Dinilai Abaikan PSU Perumahan Griya Puri Sukatani Taman Akasia

“Hal tersebut adanya honor tenaga sukarelawan yg digaji dari penyisihan sebetulnya, itu pun sudah dimulai sejak tahun 2014. Dan ketika itu Ibu Erna, belum menjadi Kepala puskesmas plered. Bahkan pada tahun 2014 itu sudah ada untuk penyisihan tenaga sukarelawan (honorer) hanya saja kalau yang sebelumnya justru itu memang dipotong karena masing-masing mendapatkan uang itu setelah dipotong dan pemotongan itu terbuka,” ungkapnya.

“Namun sekarang semenjak ibu Erna itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas plered kenapa jadi dipermasalahkan, padahal jelas sekali berbeda, bahwa sebelum jaman bu erna adalah pemotongan sedangkan jaman bu erna terjadi kesepakatan dan sukarela sebagaimana dalam loka karya mini Januari 2021 untuk menyisihkan.

Penyisihan itu merupakan uang yang sudah diterima penuh oleh para pegawai yang kemudian dilakukan penyetoran sebagai bentuk rereongan. Hal ini kerugian negara dimana?, karena uang untuk rereongan sudah mutlak hak masyarakat, bukan lagi uang negara, perbuatan melawan hukumnya juga dimana?, karena rereongan tidak ada paksaan dan tidak ada sanksi apabila tidak setor,” ujarnya

“Kami akan minta keadilan apabila memang bu erna secara hukum bersalah, bu erna bersedia menerima sanksi tetapi mohon usut semua dinas dan uptd yang melakukan rereongan tanpa terkecuali karena rereongan ini sudah hal yang biasa dilakukan,” tutup elya. Red/AS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!