PWNU Jabar Haramkan Mondok di Pesantren Al-Zaytun

Putraindonews.com – Cirebon | Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) mengharamkanpara orang tua untuk memondokkan anak-anaknya di Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu. Pelanrangan itu menyusul keluarnya hasil Bahtsul Masail.

“Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram,” ujar Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad dikutip dari Antara, Rabu (21/6).

Pihaknya mengatakan, pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui “Bahtsul Masail” yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA :   Kapolda Jateng Sebut 4 Anggota Polisi Dipidana

Ia mengatakan ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jawa Barat dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun.

Alasannya yaitu tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

“Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang,” tuturnya.

PWNU Jawa Barat, lanjut Juhadi Muhammad, dalam “Bahtsul Masail” tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun, seperti barisan shalat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja. Meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.

BACA JUGA :   Berantas Korupsi Selama Ramadhan, KMN Akui Komitmen KPK

Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.

Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!