Putraindonews.com – Prabumulih | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih Kemenkumham Sumsel menjalin Perjanjian Kerja Sama atau MoU untuk pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Yayasan Bantuan Hukum Rambang Prima (YBHRP) pada Kamis (17/8).
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditanda tangani oleh Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel, David Rosehan dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Rambang Prima, Abi Samran bertempat di ruang kerja karutan.
Dalam perjanjian kerja sama ini berisikan tentang Rutan Prabumulih menyediakan ruangan yang akan dijadikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada pemberi layanan bantuan hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Rambang Prima guna nantinya memberikan bantuan layanan kepada pemohon.
Karutan Prabumulih David Rosehan kala diwawancara awak media mengatakan, dengan adanya Posbakum ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya warga binaan yang membutuhkan layanan bantuan hukum.
“Semoga dengan adanya Posbakum ini dapat bermanfaat dan membantu masyarakat sekitar khususnya warga binaan Rutan Prabumulih yang membutuhkan layanan bantuan hukum” ucapnya.
Lanjut David, nantinya Posbakum akan difungsikan sebagai sarana pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
“Dan serta penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,” tungkas David Rosehan pada Wartawan.
Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Rambang Prima, Abi Samran mengucap syukur dan terima kasih atas kerjasama layanan bantuan hukum di Rutan Prabumulih.
“Alhamdulillah kami sudah Mou dengan Rutan Prabumulih, nanti Posbakum tersebut akan memberikan berbagai layanan hukum tentu secara gratis atau tanpa biaya apapun. Semoga pihak kami dapat memberikan layanan yang baik dan bersinergi dengan Rutan Prabumuli,” tungkas Abi. Red/JH