RUU BUMN Telah Disahkan Jadi UU

.com, – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU ) telah disahkan menjadi undang-undang melalui , Selasa (4/2).

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil RI saat memimpin rapat, yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA :   KPK Tegaskan PNS dan APH Minta THR ke Masyarakat Termasuk Pungli

Kemudian, Dasco meminta persetujuan kembali kepada anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna dan dijawab setuju secara serempak.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan bahwa RUU BUMN dibutuhkan agar BUMN dapat berkontribusi secara maksimal terhadap program-program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya.

Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang BUMN sudah lama tidak diperbarui.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah pengaturan tertuang dalam RUU tersebut, seperti pengaturan business judgement rule dan pengelolaan aset BUMN.

BACA JUGA :   Polres Prabumulih Sambut Pemudik dari Jakarta

“Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, serta sesuai dengan ketentuan terkait. Kemudian, pembentukan Badan Pengelola Daya Anagata dalam rangka tata kelola BUMN agar lebih optimal,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI pada Sabtu (1/2) menyepakati RUU BUMN dapat disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!