***
Putraindonews.com – Kendari | Sekretaris Daerah Kota Kendari (RT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait pemberian izin.
“RT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Dody di Kendari, Senin (13/3).
Dody menjelaskan, penetapan eks Kepala Bappeda Kota Kendari ini berdasarkan Surat Ketetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.
Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM sebagai tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari pada tahun 2017—2022.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.3/FD.1/03/2023,” jelasnya.
Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023. Red/HS
***