Sekitar Rp5 Triliun Uang Judi Online Dilarikan ke Thailand

.com, – Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatakan bahwa kurang lebih Rp5 triliun hasil atau daring dilarikan ke negara yang masuk ke dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

“Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih,” kata Natsir dalam diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6).

Menurutnya, negara ASEAN yang dimaksud adalah , Filipina dan . “Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja,” ucapnya.

BACA JUGA :   Penindakan Kasus Penyelundupan Bea Cukai di Batam per 2024 Meningkat 6,12 Persen

Natsir juga mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan. Lalu, dari laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, PPATK menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

“Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu,” jelas Natsir.

Selain itu, dia mengatakan PPATK menemukan perputaran uang judi daring mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Sebelumnya, PPATK mencatat transaksi kegiatan judi daring di dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi daring itu lebih dari Rp100 triliun.

BACA JUGA :   Wacana Grasi Massal, Sebanyak 51 Persen dari 270 Ribu Napi Narkoba Bakal Bebas

Apabila diakumulasikan dengan periode sebelumnya, angkanya sudah lebih dari Rp600 triliun. “Di semester satu ini disampaikan pak kepala, Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024,” tambahnya.

Natsir menilai laporan terkait judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak lain 12,3 persen serta di 7 persen. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!