Sengketa Pileg 2024, MK Catat Pengajuan 297 Perkara Baik Oleh Perorangan dan Partai Politik

Putraindonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

“Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (29/4/24).

BACA JUGA :   KPK Jelaskan Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo

Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.

Terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

1. PAN (19 perkara)
2. PBB (8 perkara)
3. PDI-P (13 perkara)
4. Partai Demokrat (17 perkara)
5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
6. Partai Garuda (1 perkara)
7. Partai Gelora (3 perkara)
8. Partai Gerindra (17 perkara)
9. Partai Golkar (14 perkara)
10. Partai Hanura (4 perkara)
11. PKS (3 perkara)
12. PKB (12 perkara)
13. PKN (4 perkara)
14. Partai Nasdem (20 perkara)
15. Perindo (6 perkara)
16. PPP (24 perkara)
17. PSI (2 perkara)
18. Partai Aceh (1 perkara)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

BACA JUGA :   IPW Desak Polda Sulsel Profesional dalam Penyidikan Tersangka Heny Maria Hiuliyanto

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!