Seorang Wanita Pelaku Pembuangan Bayi di Kelurahan Sikumana Diciduk Tim Reskrim Polsek Maulaf

Putraindonews.com – NTT | Pelaku pembuangan bayi di Kelurahan Sikumana, Kupang, berhasil diungkap oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, AKP D.Y. Hendrik, bersama dengan tiga anggotanya, Aipda Sanik Maskur, Bripka Dion Bate, dan Bripka Joe, seorang wanita yang diduga terlibat dalam pembuangan bayi berhasil diamankan, pada Sabtu (19/8) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8) di Mapolda NTT.

Kabidhumas mejelaskan bahwa anggota Reskrim Polsek Maulafa mendatangi sebuah rumah warga di RT.18 RW.007 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang. Untuk melakukan penyelidikan.

“Tim tersebut melakukan pengecekan rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemantauan rekaman CCTV mengarah pada seorang wanita yang dicurigai sebagai pelaku pembuangan bayi,” jelas Kabidhumas Polda NTT.

BACA JUGA :   IPW Dorong Kapolda Selidiki Penyebab Kebakaran di Gedung YLBHI

Dengan informasi yang diperoleh dari rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Maulafa segera melakukan tindakan dengan mendatangi rumah wanita tersebut. Wanita tersebut diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan memiliki inisial Y.E.S (23).

Y.E.S yang sehari-hari berprofesi sebagai pembantu rumah tangga awalnya mengatakan akan pulang kampung. Namun, berkat kerja cepat tim Reskrim Polsek Maulafa, Y.E.S berhasil diamankan sebelum berhasil meninggalkan daerah dan menuju kampung halamannya di Bena Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS).

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat Y.E.S membawa sebuah kantong plastik berwarna hijau. Dalam kantong tersebut ditemukan gardus yang digunakan sebagai wadah untuk menyimpan bayi laki-laki berserta ari-ari bayi tersebut. Y.E.S membawa gardus tersebut menuju TKP sebelum kembali masuk ke dalam rumah beberapa saat kemudian.

BACA JUGA :   Berikut Penjelasan M. Rifa'i Prihal Pemberitahuan Kepengurusan Resmi ke Polres Blitar

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Y.E.S melahirkan pada tanggal 15 Agustus sekitar pukul 07:00 Wita di dalam kamar tanpa bantuan dari tenaga medis. Parahnya, tuan rumah tempat Y.E.S bekerja sebagai pembantu tidak menyadari kehamilan yang dijalani oleh Y.E.S.

Motif dari aksi pembuangan bayi ini diakui oleh Y.E.S karena merasa sakit hati. Wanita tersebut mengaku bahwa pemuda yang menjadi ayah bayi tidak bersedia bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

“Saat ini, Y.E.S telah ditahan di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Keberhasilan tim Reskrim Polsek Maulafa dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku ini menunjukkan komitmen dan kerja keras dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak anak yang merupakan aset berharga bangsa. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!