Putraindonews.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dikuntit anggota Densus 88.
Febri dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). KSST juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Jampidsus dan DJKN dilaporkan soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). Koordinator KSST, Ronald mengungkapkan terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut.
“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5).
“Terlapornya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Penilai Aset (PPA) Kejagung, DJKN dan lainnya. Ada kerugian negara dalam aset saham tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pendamping dari pihak KSST, Deolipa Yumara menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan korupsi dalam proses lelang perusahaan tambang PT GBU. Red/HS