UU KIP Beri Akses Seluas-luasnyaTerhadap Informasi Publik dengan Pengecualian

Putraindonews.com – Standar Pelayanan Informasi publik dalam sistem Maximum Access Limited Exemption (MALE), Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yaitu: akses seluas-luasnya terhadap Informasi publik dengan pengecualian yang ketat dan terbatas.

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI, Annie Londa, SH, MH, CLA saat menjadi narasumber dalam Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dalam pemaparannya, Annie mengatakan, ada lima tujuan dari dibentuk nya UU Nomor 14 Tahun 2028 tentang KIP. Pertama, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta menciptakan masyarakat informatif.

BACA JUGA :   DPR Jadi Tuan Rumah Forum Parlemen Pasifik, Puan Tekankan Pentingnya Kemitraan Maritim

Kedua, mengembangkan Ilmu pengetahuan dan mencerdaskan bangsa. Ketiga, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.

Keempat, lanjut Annie, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efesien, amuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagaimana amanat yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan informasi yang terbuka, transparan, akuntabel, berganggung jawab serta kerjasama antar semua pihak, kita bisa membuat situasi kondusif dan terukur. Pemerintah juga bisa mengambil kebijakan yang tepat,” kata Annie mengutip pernyataan Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, lanjut Annie, Badan Publik di Indonesia, termasuk di Kesetjenan DPD RI itu wajib menjalankan proses keterbukaan informasi publik. Hal ini merupakan implementasi darI UU NO. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP.

BACA JUGA :   Pembahasan 26 RUU Kabupaten Kota Disesuaikan dengan Karakteristik Daerah

“Keterbukaan informasi publik di Badan Publik, menjadi penting dilakukan, karena apabila salah memberikan layanan ada potensi untuk disidangkan di komisi,” ujarnya.

Untuk itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus memahami prosedur penyampaian informasi. Sebab, akan ada sanksi bagi PPID yang tidak memberikan layanan informasi, atau melakukan kesalahan dalam menyampaikan informasi.

“Contohnya, informasi yang harusnya tidak disampaikan ke publik tetapi malah dibuka,” demikian Annie Londa. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!