Putraindonews.com – Jakarta | Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menjadi menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, kasus hukum pidana mesti menjunjung tinggi asas keadilan. Ini sejalan berbanding lurus dengan upaya penyidik dalam menghadirkan saksi yang memberatkan.
“Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang,” kata Yusril di Bareskrim, Senin (15/1).
Lanjut Yusril, putusan Mahkamah Konstitusi No.65/2010 tentang perluasan pengertian saksi, menyebutkan bahwa setiap orang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, namun juga bisa mengetahui persoalan yang terjadinya suatu dugaan tindak pidana bisa menjadi saksi.
Adapun, putusan MK No. 65/2010 dirilis terkait Pengujian Undang-Undang No. 8/1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP). “Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini,” tambahnya.
Yusril juga menambahkan bahwa pasal yang dipersangkakan kepada Firli Bahuri yakni Pasal 12 e dan Pasal 12B tentang perubahan UU Tipikor adalah aturan yang sempat dibahasnya kala menjadi pejabat pemerintah sebelumnya.
“Tentang perubahan UU Tipikor yang kebetulan saya yang membuatnya. Jadi saya yang pada waktu itu men-draft kemudian mewakili presiden membahas RUU perubahan UU korupsi itu ke DPR sampai selesai,” tandasnya.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Red/HS