Putraindonews.com, Jakarta – Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar temuan uang Rp2 miliar di rumah terdakwa Yulianti Erlynah selaku eks Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.
Yulianti dalam kesaksiannya pada persidangan, Kamis (22/5) mengakui uang Rp2 miliar temuan KPK merupakan titipan untuk perkawinan anaknya.
“Uang itu titipan dari mantan suami untuk perkawinan anak,” katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto.
Namun ketika ditanya penuntut umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengapa sampai selesai perkawinan anaknya; uang tersebut masih utuh, Yulianti mengatakan memang belum digunakan karena untuk biaya perkawinan anaknya ditanggung mertuanya Firzatullah, sang anak.
“Berapa besarnya biaya perkawinan anak saudari,” tanya JPU.
“Sekitar Rp350 juta dan rencananya uang itu digunakan untuk perkawinan anak saya Firzatullah,” jawab terdakwa. Red/HS