Terkait SYL, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Keluar Negeri

.com – | Komisi Pemberantasan () mencegah tiga orang ke luar negeri. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa upaya cegah itu dilakukan kepada pihak-pihak yang merupakan saksi dalam kasus tersebut.

Lanjutnya, pencegahan dilakukan karena kebutuhan keterangan dari para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan pada kasus yang menjerat SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA :   Nama Erick Thohir Disinggung dalam Kasus Korupsi Pertamina, Ini Tanggapan Kejagung

“KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (8/11/23).

Pengajuan cegah tersebut adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik,” ujarnya.

BACA JUGA :   Jampidum Pastikan Penanganan Perkara KM MT Arman 114 Mehdi Yousefi Berjalan Transparan

Tiga orang advokat itu dikabarkan yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Ketiganya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun, KPK belum mengungkap secara gamblang pihak-pihak yang dicegah tersebut.

Febri dan Rasamala merupakan kuasa dari SYL pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, sedangkan Donal Fariz mengaku bukan merupakan bagian dari penasihat hukum SYL. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!