Tersandung Korupsi Mantan Dirut Telkom Sigma Jadi Tersangka

.com – | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana .

Kasus tersebut terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

Adapun pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d September 2017.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 s/d 03 Juni 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pada Selasa (16/5).

BACA JUGA :   Buronan Kasus Korupsi KTP-el Ditahan di Changi Prison

Adapun peran tersangka BR dalam perkara ini antara alain, bersama-sama dengan para tersangka lain secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184

BACA JUGA :   PBNU Dukung Kemenko Polhukan Berantas Judol

Akibat perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!