Tersangka Baru Kasus Pengadaan Proyek Kereta Api

Putraindonews.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan.

“Kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada (pejabat BPK) yang jadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11).

BACA JUGA :   KPK Kembali Memanggil Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil untuk Diperiksa

Tessa mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan upaya manipulasi hasil audit proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Meski demikian penyidik KPK belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut soal jabatan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Turki Bahas Kerja Sama Keamanan

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik tersebut mengatakan saat ini KPK sedang mendalami berbagai proyek yang diaudit oleh tersangka, namun tidak menerangkan proyek apa saja yang diperiksa oleh komisi antirasuah.

“Agak lama karena banyaknya audit yang dilakukan oleh yang bersangkutan di beberapa lokasi, sehingga perlu didalami satu per satu,” kata Tessa. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!