TikTok Disebut Belum Ajukan Izin Perdagangan Elektronik

Putraindonews.com – Jakarta | Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan bahwa TikTok sampai saat ini belum mengajukan izin melakukan perdagangan elektronik atau sebagai e-Commerce.

Rifan menjelaskan, saat ini izin TikTok masih sebagai social commerce dan sudah menyesuaikan model bisnisnya dengan ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).

“Saat ini mereka sudah menyesuaikan model bisnisnya sesuai Permendag 31/2023 sebagai social commerce, tetapi memang terkait dengan perizinan e-Commerce kami belum menerima,” ujar Rifan dalam “Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor,” di Jakarta, Kamis (12/10/23).

BACA JUGA :   DLHK Gunungkidul Telusuri Limbah Cair di Pantai Krakal dan Slili

Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

TikTok sebelumnya memiliki layanan bisnis TikTok Shop yang memungkinkan pengguna untuk langsung bertransaksi barang dengan penjual.

TikTok Shop memiliki banyak pelanggan lantaran menawarkan produk-produk jadi dengan harga yang sangat murah, sehingga terindikasi melakukan predatory pricing atau jual rugi.

BACA JUGA :   Hoaks Gibran-Kaesang Ditetapkan Tersangka KPK

Pemerintah pun kemudian membuat peraturan yang melarang social commerce untuk menyediakan transaksi pembayaran. Seperti layaknya media sosial lainnya, TikTok hanya diperbolehkan melakukan promosi barang dan jasa saja tanpa berjualan langsung dengan pelanggan.

Lebih lanjut, Permendag 31/2023 juga mengatur larangan bagi e-Commerce dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!