Tim Penyidik Kejagung Sita Barang Bukti Perkara Tol Japek

.com – | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi .

“Pertama, PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (2/10/23).

Lalu, lokasi kedua di PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

BACA JUGA :   BILA DIPERPANJANG, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pengangguran Akibat PPKM Darurat

“Dan lokasi ketiga di PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” terangnya.

Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.

BACA JUGA :   Pengantin Pria di Palembang Nyaris Meregang Nyawa Usai Dibacok OTK

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersanga TBS dan Tersangka SB. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!