Wacana Grasi Massal, Sebanyak 51 Persen dari 270 Ribu Napi Narkoba Bakal Bebas

Putraindonews.com – Jakarta | Muncul wacana bahwa pemerintah akan memberikan grasi massal kepada para narapidana narkoba.

Kabar tersebut dipertegas Menko Polhukam Mahfud Md yang mengatakan hal itu lantaran kapasitas lapas yang sudah hampir penuh.

Dari sekitar 270 ribu penghuni lapas, 51 persen di antaranya merupakan napi narkoba.

Adapun, Mahfud menyebut pemberian grasi massal ini kata Mahfud, akan dibicarakan bersama Mahkamah Agung (MA).

Mahfud menyebut napi narkoba itu nantinya akan diteliti dulu. Jika layak, baru pemerintah akan memberikan grasi.

BACA JUGA :   Dana Misterius 27 M, DPP PEKAT IB Desak Presiden Copot Menpora Dito Jika Terbukti Cawe-Cawean Kasus BTS

“Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal, itu Anda tahu ndak, jumlah sekitar 270 ribu penghuni lapas, itu 51 persennya adalah narkoba,” kata Mahfud seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemberantasan narkoba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/23).

Mahfud juga menyebut kebanyakan napi narkoba adalah pengguna. Bahkan tak jarang, napi itu terjebak oleh temannya.

Pemberian grasi massal ini katanya bukan pertama kali dilakukan. Pemerintah juga pernah memberikan grasi massal saat pandemi Covid untuk napi dengan kasus ringan.

BACA JUGA :   Komisaris PT Suryo Benton Precast Penuhi Panggilan Sebagai Saksi

“Dulu pernah waktu COVID. Tapi untuk pidana-pidana ringan itu langsung dikeluarkan waktu COVID itu. Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik aja gitu. Waktu COVID kan nggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah, sudah pernah. Nah, ini akan kita lakukan untuk narkoba,” tutur Mahfud. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!