Wayan Koster Apresiasi UU No 15 Tahun 2023

Putraindonews.com – Denpasar | Gubernur Bali Wayan Koster mengaku mengapresiasi telah diundangkannya Undang-Undang No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali pada 4 Mei 2023, menjadi pencapaian luar biasa, monumental, dan bersejarah di bidang politik legislasi bagi Bali.

“Undang Undang Provinsi Bali menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan tatanan pemerintahan dan pembangunan Bali,” kata Koster saat menyampaikan pidato Pencapaian Kinerja Lima Tahun dalam Tatanan Bali Baru di Denpasar, Senin (14/8).

BACA JUGA :   Siap Klarifikasi, Sekjen PDIP Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Koster menyampaikan pidato tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali yang dihadiri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama Wakil Ketua dan anggota DPRD setempat beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali.

Selain itu juga dihadiri perwakilan kementerian/lembaga di Provinsi Bali, pimpinan organisasi perangkat daerah Pemprov Bali, perwakilan Bupati/Wali Kota se-Bali, pimpinan universitas beserta berbagai komunitas dan undangan lainnya.

BACA JUGA :   Dugaan SPPD Fiktif Sekwan Riau Bakal Seret 65 Anggota Dewan?

“Hal yang sangat menggembirakan, membahagiakan, dan membanggakan bahwa kita bersama telah berhasil memperjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diundangkan pada tanggal 4 Mei tahun 2023,” ujarnya.

Koster mengatakan sejak tahun 1958, Pemerintah Provinsi Bali menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!