Yusril Sebut Pihak Yang Kalah Tak Bisa Gunakan Hak Angket di DPR

Putraindonews.com – Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza menyebut partai politik atau pihak yang kalah di pilpres tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Yusril, pihak yang kalah di pilpres semestinya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

Pihaknya menegaskan bahwa pihak yang kalah tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

BACA JUGA :   Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Terancam 8 Tahun Penjara

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” katanya, Kamis (22/2/24).

Ia menuturkan bahwa mekanisme terkait perselisihan Pemilu itu diatur dalam Pasal 24C UUD NRI 1945.

BACA JUGA :   KPK Batal Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

Menurutnya, putusan MK bertujuan mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.

Untuk itu, kata dia, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!