Putraindonews.com-Jakarta | Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Abdul Kharis Almasyhari berharap penanganan kebocoran data KPU sudah dapat lebih baik dijalankan. Sebab, KPU sebagai lembaga yang berwenang mengendalikan data bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang bocor tersebut karena memiliki format data KPU.
“Berkaitan data di KPU sebagaimana beberapa waktu lalu sempat kami sampaikan juga ketika rapat dengan Kemenkominfo, waktu itu menunggu klarifikasi pengendali data dalam hal ini KPU. Karena data yang bocor format KPU,” terang Kharis dalam Bincang-Bincang Pemilu dengan tema Kebocoran Data KPU dan Keamanan Pemilu 2024 di Sakaw Coffee Jalan Adisucipto Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/12/23).
Kharis menjelaskan Kemenkominfo memberikan waktu 3 x 24 jam kepada KPU untuk memberikan penjelasan. Namun, dikarenakan DPR masuk masa reses, dirinya belum sempat memantau perkembangan kejadian itu.
“Tapi mudah-mudahan sudah ada penanganan yang baik. Karena sebenarnya data yang bocor itu juga sulit untuk digunakan, karena penggunanya itu nanti kena jerat hukum. Tapi memang amanat dari UU ini tidak boleh bocor,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Dalam kesempatan itu pula, politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah (Jateng) tersebut juga menjelaskan ketentuan mengenai pengendalian data ini tidak hanya untuk KPU. Setiap pihak yang menjadi pengendali data pribadi penduduk harus menjamin keamanannya. Hal itu berlaku baik untuk lembaga negara maupun swasta.
“Karena yang punya hajat KPU untuk pemilu, pengendali data KPU harus berhati-hati, menjamin agar data tidak bocor. Karena data bocor ini bisa digunakan untuk hal-hal negatif, atau dimanfaatkan oleh orang lain secara tidak sah,” imbuh dia.
Kharis mengingatkan kepada para pihak agar tidak menyalahgunakan data pribadi yang bocor, termasuk caleg. Sebab mereka bisa dijerat hukum bila menggunakan data pribadi secara tak sah. Lebih baik mengumpulkan data sendiri.
“Nanti justru calegnya bisa bermasalah karena menggunakan data secara tidak sah. Jadi saya mengimbau kalau pun ada tawaran data di pasar gelap data hasil curian, jangan mau. Bisa dijerat dengan undang undang,” terang dia.Red/HS