Putraindonews.com – Bobolnya Pusat Data Nasional (PDN) dan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) makan korban, yakni mundurnya Semuel A. Pangerapan dari jabatan Dirjen Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo. Pasalnya Dirjen Aptika sebagai pelaksana kebijakan Negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan PDN dan PDNS, termasuk secepatnya memulihkan pelayanan publik yang terdampak serangan ransomware baru-baru ini.
Merespon mundurnya Semuel A. Pangerapan dari jabatan Dirjen Aptika Kominfo, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi melalui keterangan tertulisnya, Ahad (7/7/2024) merasa prihatin, sekaligus mengapresiasi langkah Samuel tersebut.
“Tentu kita apresiasi sekaligus menyayangkan, karena Dirjen itu kan yang melaksanakan kebijakan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Bobby menyatakan, negara dalam hal ini Kominfo sebagai lembaga negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan PDN dan PDNS, harus segera memulihkan pelayanan publik yang terdampak atas serangan ransomware ini.
“Mundurnya Dirjen Aptika, bukan berarti Kominfo lepas tanggung jawab, ini adalah tanggung jawab bersama sebagai lembaga negara,” ujarnya lagi.
Bobby pun mengusulkan perlunya segera dibuat Undang-Undang (UU) Keamanan Siber untuk memperjelas tanggung jawab dalam situasi serupa di masa depan. Bahkan menurutnya, urusan keamanan siber hendaknya tidak berada di bawah Kominfo, melainkan dikelola oleh lembaga negara baru yang dibentuk melalui UU, mirip dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Ke depan, segera dibuat UU keamanan siber, sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas keadaan seperti ini. Di masa depan, urusan keamanan siber hendaknya bukan di Kominfo, tapi lembaga negara baru yang dibentuk UU atau seperti BSSN (tapi bukan dibentuk dengan Perpres),” jelasnya.
Politikus Golkar ini juga menilai Kominfo seharusnya lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), sesuai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pembentukan lembaga standardisasi pengelola data yang merupakan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Kominfo fokus pada pembangunan infrastruktur TIK, sesuai arsitektur SPBE, dan lembaga standardisasi pengelola data -amanat UU PDP, segera dibentuk, dan juga Lembaga keamanan siber yang dibentuk dengan UU. Lengkap sudah ini,” tambah Bobby.
Selain itu, Bobby mengungkapkan bahwa langkah-langkah strategis dan kolaboratif antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik yang optimal di era digital ini.
Sebagaimana diketahui per I Juli 2024 lalu, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu menurutnya sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai pengelola teknis Pusat Data Nasional. Red/HS