Putraindonews.com – Tangerang Selatan | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyebut gagasan proporsional tertutup pada sistem Pemilihan Umum (Pemilu) layaknya upaya mengkebiri demokrasi.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanggapi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Menurutnya, negara akan dianggap tidak memberikan hak pesta demokrasi kepada rakyat.
“Tidak ada alasan MK memutuskan di luar daripada sistem yang sudah berjalan. Tapi tentu itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari MK,” ujarnya saat mengunjungi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (6/6/2023).
Gaus menjelaskan, delapan dari sembilan fraksi di Senayan, telah menolak gagasan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, yang menginginkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu.
“Kami DPR RI, 8 dari 9 fraksi yang ada di DPR meminta kepada MK, agar putusan yang akan ditetapkan itu berdasarkan sistem proporsional terbuka,” jelas Gaus.
Kenapa? Karena yang pernah dilakukan elemen bangsa, dimana waktu itu MK dipimpin oleh Mahfud MD, adalah sistem proporsional terbuka,” tambahnya.
Sistem proporsional tertutup, kata Gaus, akan membuat masyarakat bertanya-tanya.
Pasalnya, lanjut Gaus, sistem proporsional terbuka, merupakan bagian dari tuntutan reformasi.
“Sistem terbuka itu adalah bagian dari tuntutan masyarakat. Dimana sistem (proporsional tertutup) selama orde baru itu, diganti dengan sistem terbuka,” tegasnya.
Menurutnya, kurang pas apabila MK memutuskan berbeda dengan sistem yang ada saat ini.
“Masyarakat memilih Caleg itu kan orang, tapi kalo sistem tertutup yang dipilih kan partai. Jadi tidak kesampaian aspirasi dari masyarakat terhadap orang yang dipilih,” paparnya.
Sistem proporsional tertutup, tidak seiring dengan keinginan masyarakat, dalam memilih wakilnya.
Belum lagi, papar Gaus, dengan sistem proporsional tertutup, Anggota Legislatif yang terpilih, akan lebih memilih pertanggungjawabannya kepada partai, dibanding kepada masyarakat.
“Tidak nyambung dengan keinginan masyarakat. Jadi aspirasinya tidak kesampaian. Juga tanggung jawab Caleg itu tidak lagi kepada masyarakat, tapi kepada partai. Artinya, hak demokrasi dikebiri oleh MK, kalau sistem yang dipilih secara tertutup,” tutupnya. Red/RZ