Soroti Dua ASN jadi Bacaleg, Bawaslu Tangsel: Harus Ajukan Pengunduran Diri

Putraindonews.com – Tangerang Selatan | Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) memantau keberlangsungan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai politik (Parpol) ke KPU Kota Tangsel.

Bawaslu menemukan 2 Bacaleg yang kini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

“Dua nama itu berinisial TP dan A, saya gak tau nama lengkapnya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA :   MUI Minta kata "Amin" Tak Dipolitisasi untuk Kepentingan Pilpres 2024

Menurutnya, kedua Bacaleg ASN tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri yang harus dikirimkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.

“Jadi dalam aturan di KPU itu, ketika mendaftar dia harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri,” terangnya.

Acep menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada BKPSDM bahwa terdapat ASN yang mendaftar sebagai Bacaleg.

BACA JUGA :   Beri Sinyal Dukungan ke De Gadjah, Prabowo Ajak Masyarakat Bali Dukung Pemimpin yang Kolaboratif

Dijelaskan Acep, kedua Bacaleg tersebut harus ada surat pemberhentian dari BKPSDM saat Daftar Calon Tetap (DCT) telah diumumkan oleh KPU Kota Tangsel.

“Kalau KPU nanti setelah DCT dia (dua Bacaleg ASN, red) harus ada surat pemberhentian, cuman dari BKPSDM nya belum tau,” tutupnya. Red/RZ

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!