Dewan Resmi Mengesahkan UU APBN 2024

Putraindonews.com – Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui untuk mengesahkan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/9/23).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani, yang kemudian disambut persetujuan oleh peserta rapat.

Dalam UU APBN 2024, Pemerintah dengan DPR RI menyepakati asumsi dasar makro pada APBN 2024, yang mencakup pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi terkendali sebesar 2,8 persen, nilai tukar rupiah Rp15.000 per dolar AS, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,7 persen, ICP 82 dolar AS per barel, serta lifting minyak 635 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak per hari.

BACA JUGA :   APH Harus Periksa Anggaran Pemeliharaan Data PDN Sebesar Rp700 Miliar

Selain itu, kesepakatan lainnya juga termasuk sasaran indikator pembangunan 2024, yang meliputi tingkat kemiskinan 6,5 persen hingga 7,5 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,0 persen hingga 5,7 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0 persen hingga 1 persen, rasio gini 0,374 hingga 0,3777, indeks pembangunan manusia 73,99 hingga 74,02, nilai tukar petani 105 hingga 108, serta nilai tukar nelayan 107 hingga 110.

BACA JUGA :   Ketua DPR Dorong Anggota Parlemen Perempuan Di Seluruh Dunia Perjuangkan Hak Perempuan

Pendapatan negara dalam APBN tahun 2024 direncanakan sebesar Rp2.802,3 triliun, yang bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492,0 triliun.

Sementara itu, belanja negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.467,5 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.

Defisit APBN Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar 2,29 persen PDB atau secara nominal sebesar Rp522,8 triliun. Pembiayaan utang akan dikelola secara prudent dan dalam batas risiko yang aman. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!